Natalius Pigai Minta Presiden Bekukan UU Otonomi Khusus Papua

Lintas7News.com – Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekukan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menurutnya kebijakan tersebut tak lagi relevan dengan era moden di Papua sehingga perlu dievaluasi. Sebagai gantinya Pigai menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua,” kata Pigai, Selasa (2/3).

Selain itu, menurut Pigai, rakyat Papua pun sudah menolak status otonomi khusus tersebut. Pigai mengatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya pun ke depan tidak perlu lagi dilakukan pemerintah.

Untuk menemukan jalan tengah, Pigai berharap pemerintah mau langsung bertatap muka dengan warga Papua. Ia mengatakan pemerintah perlu membuka opsi dialog sebagai bagian dari langkah demokratis.

“Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya,” tambah Pigai.

Diketahui, kebijakan otonomi khusus akan berakhir tahun ini. Pemerintah pun memastikan bakal melanjutkan alokasi dana otsus. Namun pelaksanaan otsus itu justru menuai pelbagai penolakan dari sebagian masyarakat Papua, mulai dari aktivis hingga anggota parlemen di sana.

(CNNIndonesia/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.