Ketua LSM KRPK Kritisi Terkait Regulasi CSR, Khususnya Untuk Green Field dan PG RMI

Lintas7News.com – Meskipun tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah langkah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan, namun ternyata ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Blitar disinyalir belum melakukan kuwajibannya, hal ini disampaikan ketua LSM Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Mohamad Trijanto. Rabu, (07/07/21).

Padahal sudah jelas masalah CSR ini telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana sebuah Perusahaan berkewajiban tidak hanya melakukan profit oriented saja, namun juga bertanggungjawab dengan lingkungannya bila ini tidak tuntas maka akan terjadi gejolak.

“Kita mensinyalir masih sangat minim regulasi CSR diberikan oleh Perusahaan, misalnya Green Field, Pabrik Gula Rejoso Manis dan perusahaan pengolahan pakan ternak di desa Kendalrejo Talun, ketika merepa para pelaku usaha tidak melakukan kuwajibanya nanti akan berdampak tidak bagus di lingkungan tersebut,” Kata Trijanto.

Dilansir dari Megapolitanpos.com – Disampaikan lebih lanjut oleh Trijanto yang juga pemerhati kebijakan publik, merupakan suatu keharusan dari prosentase dari keuntungan Perusahaan harus di peruntukan untuk CSR. Kalau hari ini ada Pro kontra, ada riak-riak dibeberapa perusahaan besar di Kabupaten Blitar, terkait perlu dipertanyakan.

“Bagaimana apakah CSR sudah dijalankan dengan baik, dan langkah konkrit dan harus dibukak diruang publik, dan pemerintah harus memanggil pimpinan perusahaan untuk memberikan komitmenya,”tandasnya.

Lebih lanjut Trijanto menegaskan karena masih ada ketimpangan perusahaan belum menjalankan kuwajibannya, langkah preventifnya penelitian dan kajian agar pemangku kebijakan memanggil direksi, pemangku kebijakan harus ada langkah kongkrit, dan dalam waktu dekat KRPK akan melakukan aksi massa setelah PPKM Darurat.

“Kami akan melakukan penelitian dan kajian agar tidak terjadi pro kontra, bagi perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibanya mengeluarkan CSR, dan bagi yang belum saya menekankan agar Bupati dan DPRD segera memanggil pimpinan perusahaan,”Pungkasnya.

Dilain pihak Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso sebelumnya di pendopo Hadi Negoro kepada wartawan juga pernah menyinggung dua nama perusahaan besar seperti Green Field dan Pabrik Gula Rejoso Manis Indonesia yang disinyalir belum memberikan CSR.

(Megapolitanpos/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.