Penetapan Narapidana Sebagai Tersangka Terkait Kebakaran Lapas

Lintas7News.com – Polisi kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Satu di antaranya seorang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana.

Ketiga tersangka baru ini ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kita lakukan lagi pendalaman hasil gelar perkara Ditreskrimum kemarin hasilnya adalah penambahan 3 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Rabu (29/9).

Tersangka pertama adalah JMN yang merupakan seorang warna binaan atau narapidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai saat memasang instalasi listrik di lapas.

Kedua, tersangka PBB. Ia adalah pegawai Lapas yang memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Terakhir, adalah tersangka RS. Yang bersangkutan adalah atasan dari PBB. “RS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatan sebagai bagian umum di lapas,” ucap Yusri.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dilansir dari CNNIndonesia.com –  Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga petugas sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Peristiwa ini menyebabkan lebih dari 40 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Pasal 359 KUHP diketahui berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.