19 Nelayan Ditangkap Thailand, PWNI Kemlu Akan Dampingi Mereka

Lintas7News.com – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengonfirmasi ada setidaknya 19 nelayan Indonesia yang ditahan penegak hukum di Thailand.

Penangkapan itu, katanya, berawal ketika Angkatan Laut Thailand menyergap 2 kapal ikan Indonesia–KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK)–di sebelah barat Phuket, sekitar 38,5 mil laut.

“Mereka didakwa melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan,” kata Judha dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Judha mengatakan para nelayan Indonesia yang ditangkap itu seluruhnya saat ini dalam keadaan sehat dan baik. Mereka, sambungnya, sementera ini ditahan di penjara Phuket, Thailand.

“KRI Songkhla sedang upayakan akses kekonsuleran dan akan lakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak hal nelayan WNI berdasar hukum setempat,” ujar Judha.

Sebagai catatan, sambungnya, selama 2021 setidaknya  terjadi 4 kasus penangkapan kapal ikan Indonesia dengan total 43 anak buah kapal.

“Mereka ditangkap dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah kerja KRI Songkhla,” kata Judha.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebelumnya, Komando Penegakan Maritim Thailand menyatakan telah menahan dua kapal nelayan Indonesia beserta 19 krunya karena memasuki perairan teritorial negara itu serta menangkap ikan secara ilegal di lepas pantai Phuket, Kamis (28/1).

Kepala Divisi Informasi Pusat Komando Penegakan Maritim Thailand, Pichet Songtan, mengatakan dua kapal nelayan Indonesia yang tertangkap yakni Sinar Makmur 05 yang mengangkut 14 orang, dan KM Bahagia 02 dengan 5 awak.

Mereka, lanjut dia, tertangkap di area 38,5 mil dari perairan Phuket saat kapal patroli Thailand melakukan operasi pada Kamis (28/1) pukul 16.00 waktu setempat.

Dua kapal itu digeledah dan dibawa ke Rassada Pier di Phuket. Para awak kemudian didakwa masuk ke perairan Thailand dan menangkap ikan secara ilegal.

Penangkapan ini bukan kali pertama. Menurut Picthet, Thailand juga pernah menangkap kapal nelayan Indonesia karena mencari ikan secara ilegal di perairan Bangkok tahun lalu. Para awak kemudian ditahan dan perahu masih tertambat di Rassada Pier.

Pitchet mengatakan, rata-rata setidaknya ada 10 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand setiap tahun.

Mereka sering mencuri perangkap ikan yang dipasang nelayan Thailand. Peralatan itu bernilai puluhan ribu baht atau sekitar belasan hingga puluhan juta rupiah.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.