Unjuk Rasa Para Korban Binomo Ke Mabes Polri

Lintas7News.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespons rencana aksi unjuk rasa yang bakal digelar di Mabes Polri oleh para korban dugaan penipuan skema trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo hari ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa proses penyidikan yang tengah berlangsung tak akan dapat diintervensi.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin (21/2).

Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) sehingga dalam prosesnya akan dilakukan secara independen dan mengacu pada rencana penyidikan yang disusun.

Ia menjelaskan bahwa kepolisian juga harus tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika melakukan suatu penyidikan perkara.

“Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” jelas dia.

Dalam hal ini, para korban aplikasi Binomo berencana menggelar aksi pada pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan atau dekat dengan Mabes Polri.

Pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa menjelaskan bahwa aksi itu dilakukan buntut Indra Kenz yang belum diperiksa oleh penyidik lantaran pergi ke luar negeri. Menurutnya, para korban meminta agar ada segera penetapan tersangka dalam kasus itu.

Para korban, kata dia, juga akan meminta dilakukan penjemputan kepada pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum kasus ini.

“Untuk segera ditetapkan tersangka dan disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata dia.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebagai informasi, Indra dilaporkan oleh para korban Binomo ke polisi. Mereka mengaku terpikat investasi melalui aplikasi Binomo lantaran dijanjikan keuntungan hingga 85 persen.

Selain itu, para korban juga diduga terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Terkait konten Binomo, Indra Kenz telah meminta maaf secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @indrakenz pada Kamis (17/2).

Ia mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.