Polda Ogah Komentar Status Tersangka Kasus Penistaan Agama Ade Armando

Lintas7news.com – Polda Metro Jaya enggan memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando. Ia juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, kasus itu bermula saat Ade dilaporkan seorang warga karena cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam. Kala itu, Ade menuliskan ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues’.

“Waduh saya enggak mau komentar dulu lah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/4).

Sebagai informasi, polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.

Disampaikan Zulpan, saat ini pihaknya masih fokus untuk mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin (11/4) lalu.

“Satu-satu dulu lah biar fokus bekerja kita rampungkan dulu,” ucap Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan juga menepis isu bahwa pihaknya mengistimewakan Ade. Ini berkaitan dengan bagaimana polisi langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku pemukulan.

Kata Zulpan, kasus pemukulan Ade masih berkaitan dengan aksi demo yang berujung ricuh. Selain Ade, pihaknya pun juga mengusut kasus pembakaran Pospol Pejompongan.

“Cuma kan media viral Ade Armando, seolah-olah Ade Armando dispesialkan, enggak, enggak gitu juga,” ujarnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Sebagaimana diketahui, beberapa unggahan Ade Armando yang kontroversi adalah “Allah kan bukan kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues”. Unggahan itu ditulis di akun facebooknya pada Januari 2017 silam.

Akibat unggahan itu, Ade dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik sempat menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Masih pada tahun yang sama, Ade Armando mengunggah foto Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah ulama memakai topi Santa Claus. Ade pun kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lalu, pada 2018, Ade juga membuat cuitan bahwa azan tak suci. Untuk kesekian kali ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.