Kaji Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora, Yassona Kaji Revisi PP 2/2007

Lintas7news.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.

“Kami memang sekarang sedang merevisi PP Nomor 2 Tahun 2007. Nanti, barangkali beberapa pikiran-pikiran itu akan kita akomodasikan,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Revisi PP itu ditargetkan rampung tahun ini. Menurut Yasonna, revisi itu diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga negara Indonesia yang memiliki masalah kewarganegaraan.

“Perubahan (PP) itu dapat diselesaikan tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodasi, belum lagi persoalan kawin campur dan lain-lain. Ini persoalannya barangkali jadi dilema,” imbuhnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Selama proses revisi PP No. 2 Tahun 2007, Kemenkumham akan menampung masukan dan permintaan dari kelompok diaspora Indonesia di luar negeri.
ADVERTISING

“Kalau, diaspora kita berkeinginan supaya mengakomodasi dwi kewarganegaraan. Kita juga punya anak-anak Indonesia yang lahir (di luar negeri) kita masih menganut dwi kenegaraan terbatas sampai umur 18 dan 21 (dan belum selesai pendidikannya). Ada keinginan sampai ditingkatkan lagi sampai 30 tahun. Ada keinginan dari diaspora supaya (pemerintah) mengakomodasi dwi kewarganegaraan,” ujarnya.

Indonesia saat ini menganut kewarganegaraan ganda terbatas sampai 21 tahun. Batas usia itu merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah mengingat aturan sebelumnya mewajibkan anak-anak WNI berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya saat mereka berusia 18 tahun.

Kelonggaran itu menurut kelompok diaspora masih belum memenuhi kebutuhan mereka.

“Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus (kembali ke Indonesia) dan mahasiswanya (sekolahnya) belum selesai, apa salahnya dengan begitu kalau mereka dapat biaya yang lebih murah. Itu permintaan dan itu harus kita bahas,” jelasnya.

Yasonna mengakui Kemekumham perlu membahas hal tersebut dan menjadikan permintaan kelompok diaspora sebagai bahan pertimbangan saat merevisi PP No. 2 Tahun 2007. Karena, menurutnya kelompok diaspora memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia.

“Nanti, kita lihat kita pelajari seperti apa, kita mendengar dulu teman-teman diaspora, pikiran-pikiran mereka seperti apa, karena diaspora kita cukup besar dan potensial maka barangkali pikiran-pikiran mereka perlu kita dengar,” ujarnya.

Selain itu, Kemenkumham hanya dapat mengeluarkan visa multiple entry yang berlaku sampai lima tahun. Tetapi, untuk masuk pada dwi kewarganegaraan masih berbeda.

Revisi PP juga akan mengakomodasi kebutuhan anak-anak pekerja migran yang tidak memiliki dokumen terkait kewarganegaraan atau undocumented.

“Kita juga mempunyai persoalan-persoalan TKI kita di Serawak, Malaysia, anak-anaknya di Saudi itu kan banyak yang undocumented, kita perlu verifikasi,” ujar Yasonna.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.