Sanksi di Depan Mata, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

Lintas7news.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan per 20 Mei 2022 terdapat 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahap akhir. Total CPNS yang lolos seleksi pada periode tersebut sebanyak 112.514 orang.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan alasan CPNS mengundurkan diri seperti tidak cocok dengan gaji, tidak termotivasi, hingga masalah penempatan.

“Alasannya bermacam-macam, tapi seharusnya kalau sudah mengikuti proses yang cukup panjang dan menyisihkan banyak orang, dengan biaya yang cukup besar, dan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang melayani publik, seharusnya bisa menunjukkan komitmen untuk terus menjadi abdi negara, ” kata Satya,Jumat (27/5).

Sementara itu, mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji abdi negara berbeda-beda. Ini tergantung pada tingkat golongannya.

CPNS yang mundur, sambung Satya, bisa digantikan oleh kandidat lain atau peserta yang memiliki peringkat di bawahnya.

Per 27 Mei ini, jumlah CPNS yang mengundurkan diri menjadi 100 orang. Artinya, ada 5 orang CPNS yang posisinya sudah digantikan oleh kandidat lain.

“Instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya. Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini,” jelas Satya.

Ia menambahkan data saat ini pun masih bisa berubah jika instansi masih mengusahakan untuk mengisi formasi supaya tidak kosong.

“Data terus berubah sampai semua instansi selesai memproses semua peserta CASN,” ujarnya.

Satya mengatakan CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah:

1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumumuman /00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi senilai Rp35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.