Abrasi Minahasa Selatan, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Lintas7news.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara telah resmi menetapkan status tanggap darurat mulai Rabu (15/6) hingga 14 hari ke depan.

Penetapan status itu menyusul bencana abrasi di pesisir Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara pada Rabu (15/6) siang kemarin sebagai upaya percepatan penanganan darurat bagi para warga terdampak.

“Pemerintah daerah setempat telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terhitung kemarin,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6).

Abdul menyebut, berdasarkan laporan terakhir, setidaknya 31 unit rumah dan satu unit jembatan rusak berat. Kemudian lima unit cottage, satu unit cafe, dan kawasan destinasi wisata ikut terdampak oleh bencana abrasi siang kemarin.

Dilansir dari CNNindonesia.com – Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (16/6) pukul 02.23 WIB, sebanyak 69 Kepala Keluarga atau 266 jiwa mengungsi akibat bencana ini. Aktivitas pengungsian dilakukan di dua posko tanggap darurat yang terletak di Kantor Kelurahan Lewet dan Kelurahan Uwuran Dua.

“Lokasi ini juga dijadikan sebagai titik pengungsian bagi warga yang terdampak,” ujarnya.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.