Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Hak Aborsi

Lintas7news.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat (24/6) waktu setempat, memutuskan untuk membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade dalam konstitusi negara tersebut.

Opini ini menjadi keputusan MA paling berpengaruh dalam beberapa dekade dan bakal mengubah peta kesehatan reproduksi perempuan di Amerika Serikat.

Dengan keputusan itu, tidak ada lagi hak pemerintah federal untuk melegalkan aborsi. Sehingga, hak aborsi akan ditentukan oleh masing-masing negara bagian kecuali Kongres mengambil sikap.

Sementara itu, hampir separuh dari negara bagian di AS telah meloloskan hukum yang melarang aborsi. Sedangkan sisanya, memberlakukan tindakan tegas yang mengatur prosedur tersebut.

“Roe sangat salah sejak awal,” tulis Hakim Samuel Alito dalam opininya. “Alasannya sangat lemah, dan keputusan itu memiliki konsekuensi yang merusak,”

“Dan jauh dari membawa penyelesaian masalah aborsi, Roe dan Casey telah mengobarkan perdebatan dan memperdalam perpecahan,” lanjutnya.

Roe v Wade merupakan putusan penting atau landmark judgment Mahkamah Agung yang menyatakan Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan seorang perempuan hamil untuk melakukan aborsi.

Keputusan tersebut bermula dari gugatan seorang perempuan bernama Norma McCorvey alias Jane Roe pada 1969 yang hamil anak ketiganya dan ingin menggugurkan kandungan tersebut.

Namun ia tinggal di Texas, negara bagian yang melarang aborsi kecuali untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Ia kemudian menggugat aturan tersebut ke pengadilan federal dan melawan pengacara negara bagian Texas, Henry Wade.

Kini, keputusan membatalkan Roe v Wade tersebut didukung mayoritas hakim Mahkamah Agung. Tercatat, lima dari sembilan hakim memutuskan membatalkan hak aborsi itu.

Dalam pernyataan bersama, Hakim Stephen Breyer, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan mengkritik keras keputusan mayoritas hakim MA.

“Dengan penuh kesedihan, untuk Pengadilan ini, tapi lebih lagi, untuk jutaan perempuan Amerika yang hari ini kehilangan perlindungan konstitusional mendasar. Kami berbeda pendapat atas putusan tersebut,” kata mereka.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Putusan opini ini merupakan puncak dari upaya selama beberapa dekade dari penolak hak aborsi untuk mengembalikan aturan itu ke negara bagian.

Peluang MA untuk membatalkan hak aborsi itu dinilai memungkinkan, lantaran mayoritas hakim di pengadilan tertinggi federal itu diisi oleh kelompok konservatif yang kuat, termasuk tiga orang yang merupakan calon yang diajukan Donald Trump.

Sementara itu, Ketua Hakim MA, John Roberts diketahui tidak ikut dalam keputusan mayoritas membatalkan Roe v Wade. Namun ia menulis dalam pendapat bahwa ia akan menegakkan aturan Mississippi yang melarang aborsi setelah 15 minggu kandungan.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.