Anies Tutup Holywings Bukan Karena Promosi Alkohol Muhammad dan Maria

Lintas7news.com – Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasi Holywings atas arahan Anies Baswedan bukan karena promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria, melainkan ada syarat administrasi yang tak terpenuhi.
Mengutip situs ppid.jakarta.go.id, pelanggaran pertama yang ditemukan Pemprov DKI usai ramai promosi minuman beralkohol oleh Holywings yakni ada beberapa outlet belum memiliki sertifikat standar untuk jenis bar.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Senin (27/6).

Sertifikat standar KBLI 56301 adalah klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki usaha jenis bar penyaji minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil di tempat umum.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Andika mengatakan Pemprov DKI baru mengetahui itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach serta pemantauan di lapangan.

Pelanggaran kedua yang ditemukan Pemprov DKI yaitu Holywings hanya mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Jenis usaha yang memiliki SKP jenis itu hanya boleh menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang, sementara Holywings membolehkan pelanggan minum di tempat.

“Seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Baru Cek Izin Usai Viral
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pihaknya baru mengecek administrasi dan izin Holywings usai promosi minuman beralkohol menuai kritik dan viral.



Usai ramai, Pemprov DKI Jakarta baru mengecek lagi syarat-syarat administrasi hingga ditemukan pelanggaran dan pencabutan izin.

“Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras,” kata Riza, Rabu (29/6).

Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta lantas mengkritik. Ketua fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan pengecekan izin operasi Holywings usai viral sama saja ada kelemahan di aspek pengawasan.

“Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak, jadi tindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ketika sudah terjadi kegaduhan di masyarakat. Walaupun terjadi pelanggaran, kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam aja,” kata Gembong, Rabu (29/6).

(CNNIndonesia/NB)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.