KPK Dapat Informasi Ada Pihak Pengaruhi Saksi, Kasus Suap Dana PEN

Lintas7news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai dugaan pihak tertentu yang memengaruhi saksi terkait dengan penanganan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
“Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (29/6).

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Informasi itu diketahui tak lama setelah KPK memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan, serta PNS Kabupaten Muna La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol pada Senin (27/6).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus oleh tersangka SL [Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna],” kata Ali.
Dalam proses penyidikan, tepatnya sebelum mengumumkan tersangka baru, KPK sempat memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6). KPK mendalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna melalui pemeriksaan tersebut.

Ali lantas mengingatkan konsekuensi hukum terhadap para pihak yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan KPK.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba (wiraswasta, adik Bupati Muna) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Sukarman Loke diduga menerima uang dari Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur melalui perantara Rusdianto Emba terkait pengurusan dana PEN tersebut.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Rusdianto Emba sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.