Polri Tempuh Banding Hasil Sidang Etik Untuk Pecat AKB Brotoseno

Lintas7news.com – Mabes Polri bakal segera mengajukan banding dan menggelar sidang peninjauan kembali atas putusan komisi kode etik yang telah dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno.
Upaya tersebut dilakukan usai tim peneliti yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah rampung mengkaji hasil sidang sebelumnya.

“Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).



Ia menyebutkan sidang tersebut nantinya akan dipimpin sejumlah pejabat utama (PJU) di tingkat Mabes Polri. Yakni, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, lalu Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kadiv Hukum Polri dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Sidang komisi banding kode etik itu pun nantinya akan ditandatangani langsung Kapolri selaku pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara.

“Segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali. Dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputskan tahun 2020,” ucapnya.

Namun, dalam keterangan pada wartawan pada Selasa lalu, Dedi mengatakan pihaknya belum menentukan waktu jadwal pasti penyelenggaraan sidang tersebut.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Menurutnya Polri akan mendengar saran dan masukan dari seluruh pihak terkait penyelenggaraan sidang tersebut. Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai bentuk perbaikan institusi Polri.

“Hasilnya akan disampaikan juga, tidak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan,” tambah dia.

Sebagai informasi, Kapolri merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.

Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang.

Putusan tersebut nantinya dapat dianulir melalui mekanisme PK. Namun, proses tersebut hingga saat ini masih bergulir.

(CNNIndonesia/NB)


Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.