MA Kabulkan Kasasi Crazy Rich Budi Said soal 1,1 Ton Emas Lawan Antam

Lintas7news.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam. Crazy rich Budi Said menggugat PT Antam soal emas seberat 1,1 ton.

“Kabul,” demikian bunyi putusan kasasi brtdasarkan  website MA, Sabtu (2/7/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Pandji Widagdo. Putusan itu diketok pada 29 Juni lalu. MA belum menjelaskan maksud amar kabul itu.

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 2021 mengabulkan permohonan Antam melawan konglomerat Surabaya, Budi Said. Perusahaan pelat merah itu lolos atas ganti rugi 1,1 ton emas ke Budi Said sebagaimana vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun dengan harapan mendapatkan 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Adapun sisanya, 1.136 kg emas, tidak kunjung dikirim. Budi kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Dilansir dari Detik.com – Pada awal 2021, PN Surabaya menyatakan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada Budi Said. Antam diharuskan membayar ganti rugi kepada Budi Said sebanyak:

1. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 817.465.600.000 (Rp 817 miliar) atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini;

2. Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 (Rp 92 miliar)

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000 (Rp 500 miliar) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (Rp 100 juta) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo;

Antam tidak tinggal diam. Upaya perlawanan banding dilayangkan. Gayung bersambut.

“Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya,” kata ketua majelis banding, Siswandriyono, yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Senin (27/9/2021).

Adapun anggota majelis adalah Guntur Leleno dan Mutarto. Sedangkan panitera pengganti adalah Eny Lestari Rahayu.

“Dalam rekopensi. Menolak Gugatan Rekonpensi Pembanding I-semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya. Dalam konpensi dan rekopensi. Menghukum Terbanding -semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,” ucap majelis hakim.

(Detik/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.