Densus Dalami Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan ACT

Lintas7news.com – Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri mendalami transaksi keuangan lembaga penggalangan dana untuk kegiatan kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dinilai mencurigakan.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya melakukan verifikasi terhadap data yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” kata Aswin dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/7).

Aswin mengatakan PPATK telah mengirimkan data transaksi Yayasan ACT yang diduga berkaitan dengan pendanaan terorisme.

Transaksi itu berupa aliran dana ke beberapa negara yang masuk dalam kategori risiko tinggi terkait aksi terorisme.

“PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi TP pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” tutur Aswin.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – PPATK menyerahkan hasil analisis terkait dugaan aktivitas terlarang yayasan ACT di luar negeri kepada aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan terus mendalami data terkait yayasan ACT.

“PPATK sudah mengirimkan hasil analisis kepada aparat penegak hukum terkait dan kita terus melakukan kerjasama dengan teman-teman aparat penegak hukum,” kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam temuan PPATK, transaksi itu dilakukan salah satunya oleh pengurus Yayasan ACT ke negara berisiko terorisme dalam waktu 2 tahun.

(CNNIndonesia/RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.