Drama Hasnaeni Usai Jadi Tersangka: Menjerit dan Pura-pura Sakit

Lintas7news.com – Sejumlah ‘drama’ terjadi ketika Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ dinyatakan sebagai tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast (WBP), mulai dari menjerit histeris hingga pura-pura sakit.

Pemindahan Hasnaeni yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) diwarnai ‘drama’ yang bermula dari teriakan melengking Hasnaeni saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat itu, Hasnaeni tak berhenti berteriak-teriak histeris. Hasnaeni, dengan lengkingan teriakannya, bahkan sempat berontak saat petugas dari Kejaksaan Agung membopong dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat penetapan itu dilakukan, Hasnaeni tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung. Ia juga terlihat duduk di kursi roda dengan kondisi tangan terborgol dan mendekap kakinya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan sosok ‘Wanita Emas’ kerap berupaya mengelabui penyidik ketika ingin diperiksa.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali (tak hadir), sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Kuntadi menyebut Hasnaeni masih sempat berupaya menghindari penyidik dengan berpura-pura sakit dan meminta untuk dirawat inap. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan.

“Tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MNC untuk minta dirawat. Karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan,” terangnya.

Namun, kata Kuntadi, siasat Hasnaeni gagal total. Tim dokter rumah sakit menilai Wanita Emas itu dalam kondisi sehat dan bisa dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.

“Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan,” ujarnya.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh tersangka korupsi sejumlah proyek fiktif terkait pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

Tujuh tersangka itu merupakan Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast berinisial AW, General Manager Pemasaran Waskita Beton AP, Staf Ahli Pemasaran BP, dan Pensiunan Waskita berinisial A.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto, dan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.