Puncak Hari Tani, Massa Makasar Gelar Aksi Demo

Demo Hari tani

Lintas7news.com – Puncak Hari Tani Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, akan digelar dengan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Selasa (27/9).

Terkait aksi tersebut, massa telah memasang spanduk di atas jembatan Flyover Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, yang berisi sejumlah tuntutan. Salah satunya menolak ‘Reformasi Agraria dan Perhutanan Sosial yang palsu’.

Unjuk rasa peringatan hari tani nasional tersebut dengan membawa isu “Tegakkan Konstitusi Agraria Untuk Kedaulatan Rakyat,”

Terkait aksi massa hari ini, pihak kepolisian pun telah menyiagakan ribuan personel pengamanan.

“Iya ada, melibatkan kekuatan pengamanan sebanyak 1.023 personil gabungan,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Selasa (27/9).

Personel gabungan tersebut, kata Lando, akan disebar di beberapa titik-titik aksi unjuk rasa yang juga akan dilakukan sejumlah organisasi mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM di Makassar.

“Nantinya personel disebar di beberapa titik lainnya yang kerap dijadikan sebagai lokasi unjuk rasa mahasiswa,” ujar Lando.

Dilansir dari CNNIndonesia.com , Sebelumnya, Hari Tani Nasional berbagai kelompok mahasiswa dan buruh berunjuk rasa dengan menggelar aksi mimbar bebas di bawa jembatan Flyover Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/9).

Saat itu massa aksi memasang spanduk yang berisikan enam tuntutan di hari Tani Nasional di atas jembatan Flyover.

Kemudian massa juga membagikan selebaran ke pengendara yang melintas di lokasi. Selain itu, pada mimbar bebas massa gabungan berorasi secara gantian dan membacakan beberapa sajak puisi.

Sementara untuk hari ini, enam tuntutan pada aksi peringatan Hari Tani Nasional dari massa aksi adalah: Tolak Reformasi Agraria dan Perhutanan Palsu Jokowi, Tolak Kenaikan BBM, Turunkan harga kebutuhan pokok rakyat.

Kemudian hentikan monopoli dan perampasan tanah, wujudkan reformasi agraria sejati sebagai pembangunan industri nasional, serta cabut Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

(RI)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.