Pendaftaran PPS Akan Dibuka Berikut Syarat dan Caranya

Kotak Suara (sumber: ipc.or.id)

Kotak Suara (sumber: ipc.or.id)

LINTAS7NEWS – Beberapa hari lagi pada 18-27 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PPS bertugas untuk mengurus setiap tahap pemilu di tingkat kelurahan atau desa. PPS sendiri beranggotakan tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Terkait dengan honorarium PPS pemerintah akan memberikan Rp 1,5 juta perbulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta untuk anggota PPS nominal ini akan diberikan selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024

Berminat untuk mendaftarkan diri menjadi PPS ? berikut adalah beberapa syarat dan cara untuk mendaftar menjadi PPS yang perlu anda ketahui.

Persyaratan Pendaftaran PPS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia 17 tahun keatas
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  • Sehat jasmani rohani dan terbebas dari narkoba
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak pernah memiliki catatan tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih

Selain persyaratan diatas,anda juga harus mempunyai beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain adalah :

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6

Cara Mendaftar Menjadi PPS Melalui SIAKBA

  • Buka situs https://siakba.kpu.go.id/register lalu buat akun SIAKBA dengan mengisi kolom yang tersedia
  • Buka email yang anda gunakan untuk memverifikasi akun anda, dalam email tersebut klik link aktivasi akun
  • Buka situs https://siakba.kpu.go.id lalu login
  • Isi data diri sesuai KTP
  • Klik menu pendaftaran lalu pilih pendaftaran ad hoc
  • Isi lengkap semua kolom biodata
  • Unggah berkas  yang diminta, jika berkas sudah terpenuhi maka anda akan menerima email tanda terima, jika tidak lengkapi kembali berkas yang diminta
  • Cek hasil verifikasi administrasi apakah anda memenuhi syarat atau tidak
  • Jika anda lolos tahap verifikasi administrasi, selanjutnya anda akan diminta untuk mengikuti tes tulis dan wawancara

(ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.