Kesimpulan JPU Dibantah Kuasa Hukum Brigadir J

Pihak Kasa Hukum Brigadir J akhirnya memberi tanggapan bahwa mereka tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan oleh JPU terkait perselingkuhan (sumber: Tangkapan Layar @indonesiaparlemen)

Bagikan Melalui

LINTAS7NEWS – Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah. Kesimpulan tersebut disampaiikan saat digelarnya sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Kesimpulan tersebut didapat berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, kemudian keterangan dari Kuat Ma’ruf nomor 124,125 dan 50. Selain itu, juga keterangan dari Aji Febriyanto, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

BACA JUGA:Inilah Fakta Unik Barongsai di Perayaan Imlek: Ternyata Sudah Ada Ribuan Tahun Lalu

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Cnadrawathi ,” kata tim JPU, dikutip pada Selasa, 17 Januari 2023.

Pihak Kasa Hukum Brigadir J akhirnya memberi tanggapan bahwa mereka tidak sepakat dengan apa yang disimpulkan oleh JPU terkait perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigarir J. aalagi Brigadir J sudah memiliki tunangan.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawathi,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

BACA JUGA:Honor Panwaslu Naik, Intip Besaran Gajinya di Tahun 2024 Lengkap Disini

Disisi lain meski tak sepakat dengan kesimpulan perselingkuhan tersebut, Martin dan pihaknya tetap sepakat dengan kesimpulan lain yang disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Pada saat itu, JPU mengatakan bahwa tidak terjadi kekerasan seksual terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” ungkapnya.

Pada agenda persidangan tersebut, JPU juga sempat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya pun dituntut dengan delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Diketahui, rencananya, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Adapun, JPU akan membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023, dan Putri Candrawathi serta Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 18 Januari 2023.**

(NB)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.