Massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Blitar pada Selasa, 19 November 2024. Aksi ini diikuti oleh warga dari 16 kecamatan yang menyampaikan tuntutan terkait pentingnya penegakan demokrasi yang bebas dari manipulasi hukum, serta menyerukan agar pemimpin daerah berpihak pada rakyat kecil. Mereka juga menuntut agar keadilan ditegakkan secara transparan tanpa ada konspirasi.
baca : Menuju Perubahan Mohammad Trijanto dan Visi UKK Calon Wali Kota Blitar di DPP PKB.
Salah satu masalah yang menjadi sorotan utama dalam aksi ini adalah kasus pemalsuan dokumen yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. FMPN menilai kasus ini sebagai bagian dari upaya kriminalisasi terhadap Mohammad Trijanto, seorang aktivis anti-korupsi yang juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPD Jawa Timur. Meskipun pelaku pemalsuan dokumen tersebut belum diproses hukum, Trijanto malah menjadi korban kriminalisasi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Joko Agus Prasetyo menegaskan bahwa tujuan dari aksi ini adalah untuk mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan manipulasi hukum merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Ia mengkritik lambannya proses hukum yang menimpa Trijanto dan menuntut agar pihak berwenang mengusut tuntas pemalsuan dokumen tersebut.
baca juga : Kekalahan Petahana Di Kabupaten Blitar “Dinilai Gagal” KRPK Pantau Bupati Terpilih Selama 100 Hari Kerja
FMPN juga menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:
- Agar penyelidikan terkait pemalsuan dokumen KPK dilakukan secara terbuka dan tuntas.
- Menuntut laporan perkembangan kasus secara transparan kepada masyarakat untuk menjaga integritas hukum.
- Perlindungan terhadap aktivis yang memperjuangkan kebenaran, agar tidak ada lagi tindakan kriminalisasi atau intimidasi.
Melalui aksi ini, FMPN berharap agar pemerintah daerah dan aparat hukum bekerja dengan profesional, independen, dan adil, serta memastikan bahwa demokrasi benar-benar memberi ruang bagi suara rakyat tanpa ada rekayasa atau manipulasi hukum.**
(sd)