LINTAS7NEWS – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), yang merupakan mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Arif Nugroho, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mobil Lamborghini milik Arif. Setelah diperiksa selama empat jam pada Jumat (7/3/2025), Evelin tidak dikenakan penahanan, namun harus melapor ke penyidik dua kali seminggu. Keputusan ini diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Evelin terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Arif Nugroho pada Januari 2025.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa meskipun Evelin sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak memutuskan untuk menahannya. “Setelah pemeriksaan, kami memutuskan untuk tidak menahan tersangka EDH. Namun, yang bersangkutan diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu,” ungkap Ade pada Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan terhadap Evelin berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan total 40 pertanyaan terkait peran Evelin dalam kasus ini.
baca juga : Kesimpulan JPU Dibantah Kuasa Hukum Brigadir J
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika Arif Nugroho, anak dari pemilik jaringan Prodia, melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Arif mengungkapkan bahwa Evelin yang saat itu menjadi kuasa hukumnya meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini miliknya dengan harga Rp3,5 miliar. Tujuan penjualan mobil tersebut adalah untuk membantu Arif menyelesaikan masalah hukum yang tengah menimpa dirinya, terkait dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja yang menjadi salah satu fokus utama Arif pada waktu itu.
Namun, meskipun Arif telah menjual mobilnya, hasil dari penjualan tersebut tidak pernah diterima oleh Arif. Sebaliknya, ia mengalami kerugian yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp6,5 miliar. Hal ini memicu Arif untuk melapor ke polisi karena merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga dilakukan oleh kuasa hukumnya sendiri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT pada tanggal 27 Januari 2025 di Polda Metro Jaya.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, pihak penyidik juga mengungkap fakta baru terkait penjualan mobil Lamborghini tersebut. Mobil yang awalnya disepakati untuk dijual dengan harga Rp3,5 miliar ternyata dijual oleh Evelin melalui suaminya, JK, dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp5,5 miliar. Namun, meskipun harga penjualan mobil tersebut lebih tinggi dari yang disepakati, Arif tidak menerima sepeser pun dari hasil penjualan mobil mewah itu. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana hasil penjualan mobil tersebut dan belum mengungkapkan secara rinci ke mana perginya uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut.
baca juga : Deolipa Minta 15 Triliun Imbas Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penjualan mobil Lamborghini ini adalah bagian dari rangkaian tindakan yang diduga melibatkan penipuan dan penggelapan. “Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu lebih dalam tentang aliran dana hasil penjualan mobil tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Ade.
Keterlibatan Suami Tersangka
Fakta baru yang terungkap dalam penyidikan adalah bahwa suami dari Evelin, yang berinisial JK, juga terlibat dalam penjualan mobil tersebut. JK bertindak sebagai perantara dalam transaksi penjualan Lamborghini tersebut, meskipun sejauh ini ia masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa JK belum dijadikan tersangka, dan ia masih dimintai keterangan terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Evelin.
Meski demikian, polisi belum mengungkapkan secara rinci penggunaan uang hasil penjualan mobil tersebut, yang hingga kini belum diterima oleh Arif. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang diselidiki, karena selain melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ada juga kemungkinan unsur pencucian uang yang masih dalam tahap penyelidikan.
Dampak Hukum dan Proses Penyidikan
Meskipun Evelin tidak ditahan, kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Tindakan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang kuasa hukum, yang seharusnya memberi perlindungan dan kepercayaan kepada kliennya, kini justru membawa masalah hukum besar. Penyidik Polda Metro Jaya berjanji untuk terus mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini, dengan fokus pada bagaimana uang hasil penjualan mobil digunakan dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.
Kasus ini mencatatkan kerugian yang cukup besar bagi Arif Nugroho, yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Pihak kepolisian berharap penyidikan ini dapat mengungkapkan lebih banyak bukti dan melibatkan pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam kejahatan ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan agar keadilan dapat ditegakkan dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan penipuan dan penggelapan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
baca juga : Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir j
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa meskipun proses pemeriksaan terhadap Evelin sudah dilakukan, pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami lebih jauh kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme tinggi, dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, meskipun Evelin tidak ditahan, polisi terus berupaya menyelidiki kasus ini secara transparan. Kasus ini juga menjadi pembelajaran tentang pentingnya menjaga integritas profesi hukum, khususnya dalam hal menjaga kepercayaan antara pengacara dan klien. Penyidik Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan titik terang mengenai ke mana uang hasil penjualan mobil Lamborghini milik Arif Nugroho tersebut mengalir.**
(sd)