LINTAS7NEWS – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengatur proses pemulangan narapidana ke negara asalnya. Langkah ini diambil karena hingga kini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus pemindahan narapidana antarnegara. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, aturan tersebut sangat diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemindahan narapidana, yang selama ini masih didasarkan pada hubungan baik antarnegara dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Rancangan undang-undang mengenai pemulangan narapidana atau transfer of prisoners saat ini masih dalam tahap persiapan. Hingga saat ini, dasar hukum pemindahan narapidana hanya mengandalkan hubungan diplomatik yang baik dengan negara lain dan prinsip kemanusiaan,” ungkap Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya secara virtual, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga : Pemerintah Ragu RUU KUHP Disahkan Bulan Juli
Menurut Yusril, pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar yang sangat penting, di antaranya adalah hubungan diplomatik yang baik antara negara pengirim dan negara penerima, serta prinsip-prinsip kemanusiaan yang mengutamakan perlakuan adil terhadap narapidana. Selain itu, salah satu aspek yang juga menjadi pertimbangan adalah penerapan prinsip bahwa hukuman mati, yang tidak berlaku di Indonesia, harus diperhitungkan dalam proses pemindahan narapidana.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat tercipta suatu sistem yang lebih jelas dan terstruktur dalam menangani pemindahan narapidana antarnegara, yang dapat memperkuat kerjasama internasional dalam bidang hukum dan memastikan perlindungan hak-hak narapidana.**
(gp)