Parkir Berlangganan Tidak Relevan, Dewan Bakal Evaluasi
BLITAR-Persoalan parkir berlangganan di Kabupaten Blitar ini mendapatkan atensi dari kalangan dewan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita menilai retribusi parkir berlangganan sudah tidak relevan.
“Perda 23 tahun 2011 terkait retribusi jasa umum ini akan menjadi kajian kami. Kemungkinan masuk pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2020,” kata Susi.
Hal senada diungkapkan salah seorang anggota komisi III, Ansori baidhowi. Politisi PKB ini mengaku sudah seringkali melakukan pembahasan dengan dinas terkait, dinas perhubungan (dishub) terkait parkir berlangganan.
Diungkapkan dia, di Jawa Timur hanya ada beberapa daerah saja yang menerapkan parkir berlangganan. Sayang pelaksanaan parkir berlangganan di kabupaten dinilai kurang begitu sukses. “Dulu sudah kami sampaikan kepada dishub untuk study banding ke kota tetangga yang juga menerapkan parkir berlangganan ini. Disana pelayanan juru parkir kepada masyarakat lebih baik dari Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Ansori, sebagian besar juru parkir di bumi Bung Karno membuat masyarakat tak nyaman. Dia mencontohkan petugas yang tiba-tiba muncul saat masyarakat hendak menghidupkan kendaraan setelah parkir di tepian jalan. “Jadi saat kendaraan datang mereka (juru parkir,red) ini tidak ada. Tapi ketika masyarakat mau pulang mereka tiba-tiba muncul. Nah mau diacuhkan juga tidak enak. Di kota sebelah tidak demikian,” katanya.
Pihaknya juga sepakat ada evaluasi atau telaah atas perda retribusi jasa umum, khususnya parkir berlangganan ini. Dengan harapan nantinya tidak pelayanan parkir ini membebani masyarakat dan jika memungkinan tetap ada pendapatan yang masuk ke kas daerah.(mha/yog)