Tinggal Serumah, Bapak Cabuli Anak Tirinya

TULUNGAGUNG – Masyarakat Tulungagung , khususnya di wilayah Kecamatan Tulungagung tengah dihebohkan kasus pencabulan anak. Mirisnya, tersangka pencabulan ini tidak lain adalah bapak tiri korban sendiri.

Pria bejad bernama Tri Wahyu Bagus Suhatno (33) diduga telah mencabuli anak tirinya. Korban yaitu Mawar (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun. Dia menjadi korban kebejatan bapak tirinya sendiri.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. “Awalnya si korban ini cuma digerayangi pada tahun 2015. Pada tahun 2016 pertama kalinya korban disetubuhi, lalu pada tahun 2019 terhitung 2 kali disetubuhi,” beber Kapolres Tulungagung.

Hal ini terjadi lantaran tersangka hanya tinggal berdua dengan anak tirinya. Menurut informasi, istri tersangka sedang mengalami gangguan jiwa dan tengah diobati. “Tersangka ini tinggal berdua dengan korban. Istrinya kadang suka ngamuk ngamuk sendiri, jadi sedang diobati” imbuhnya. Tersangka dijerat Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (sir/yog)

Bagikan Melalui