Istri Menggugat Jadi Penyebab Terbanyak Perceraian

TULUNGAGUNG-Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung tahun ini terbilang tinggi dibanding tahun 2018 lalu. Masalah ekonomi menjadi alasan terbanyak dalam perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Tulungagung.

Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Nurul Huda mengatakan hal itu. Data yang tertera di Pengadilan Agama Tulungagung menyebutkan  pemohon cerai pada 2019 sebanyak 3.077 pemohon. Sedangkan pada tahun 2018 hanya 2.099 pemohon.  Dari jumlah itu lebih didominasi istri yang menggugat, dari pada suami yang melakukan talak. “Jadi yang memohon kebanyakan sang istri dari pada suami” tuturnya ketika ditemui di Pengadilan Agama Tulungagung Rabu 11/12.

Dijelaskan juga, cerai gugat sebanyak 2.157 laporan, sedangkan cerai talak hanya 920 laporan. Hal ini disebabkan lantaran permasalahan ekonomi hingga pertengkaran terus menerus. “Kalau alasannya mengajukan permohonan cerai ya paling banyak karena masalah ekonomi.  Ada  banyak juga karena pertengkaran terus menerus, hingga   mereka memilih bercerai” imbuhnya.

Dari total 3.077 pemohon, sebanyak 2.778 laporan permohonan cerai  perkaranya telah diputus. Hal ini menandakan bahwa proses mediasi yang dilalui selama proses sidang berjalan lancar. “Dalam sidang perkara cerai  selalu ada proses mediasi. Nah, tahun ini banyak juga yang proses mediasinya berhasil” tutupnya. (sir/yog)

Bagikan Melalui