Jakarta, 17/12 – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengharapkan pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk tidak menghentikan kasus yang belum tuntas di KPK.
“Mengenai kasus yang belum tuntas, kami berharap kepemimpinan Pak Alex (Alexander Marwata) yang akan datang melanjutkan dan tidak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tentunya. Kami berharap tetap lanjut ya,” ujar Laode Syarif, saat konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 “Kerja Belum Selesai”, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Syarif kemudian menyebutkan dua kasus besar yang prosesnya masih berjalan di KPK, yakni korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kasus besar seperti KTP-el belum selesai, tetapi Dirdik (Direktur Penyidikan) dan Dirtut (Direktur Penuntutan) masih bekerja untuk yang yang lain. BLBI juga belum selesai,” ujar Syarif.
Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo yang berharap penanganan kasus-kasus yang belum selesai agar tetap dilanjutkan.
“Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu,” kata Agus.
Menurut dia, beberapa kasus yang masih ditangani saat ini sudah ada perkembangannya. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci kasus mana saja yang telah ada perkembangannya tersebut.
“Sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang agak menjanjikan, hanya waktu saja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir,” ujar Agus.
Pada pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 ayat (1) disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pada ayat (2) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Selanjutnya pada ayat (3), penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh KPK kepada publik.
Kemudian pada ayat (4) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. (ANTARA/AK)