M. Trijanto: Mandeknya Kasus Korupsi dan Surat Palsu KPK Catatan Tersendiri Untuk KRPK
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Salah satunya dengan secara konsisten mengawal berbagai kasus korupsi yang sampai saat ini masih belum tuntas. Selain itu juga KRPK terus mendorong penegakan hukum yang transparan terkait dengan surat KPK palsu yang sampai saat ini masih belum tertangkap pembuatnya.
Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi KRPK untuk menilai kinerja aparat penegak hukum terkait dengan kasus tersebut. Dua kasus korupsi terkait hibah KONI yang melibatkan 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar serta kasus workshop pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, sampai saat ini pun pihak Kepolisian Resort Blitar belum menetapkan tersangka.
Ketua KRPK Mohamad Trijanto saat di temui usai melakukan aksi demo di Mapolres Blitar mengatakan bahwa, sampai saat ini kejelasan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Polres Blitar masih belum menetapkan tersangka. Baik itu kasus dana hibah KONI maupun workshop, padahal bukti yang dikumpulkan sudah jelas.
“ Bukti-bukti terkait dengan kasus korupsi KONI dan workshop Dinas Pendidikan sudah jelas, tapi mengapa pihak Kepolisian Polres Blitar sampai saat ini masih belum juga menetapkan tersangka. Padahal, kasus tersebut sudah terjadi lama sekali”, ujar Trijanto.
Dalam kesempatan ini, Trijanto juga mengatakan bahwa kinerja aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian sangat lemah, hal ini di buktikan dengan tersangka utama pembuat surat palsu KPK yang sampai saat ini masih belum juga di tangkap.
“ Bukti lemahnya supremasi hukum yang dilakukan oleh kepolisian salah satunya belum bisa membongkar aktor dibalik pembuat surat palsu KPK, dan terkesan pihak kepolisian enggan untuk menuntaskan surat palsu KPK itu”, tambah Trijanto.
Trijanto berharap dengan aksi demo yang dilakukan oleh kawan-kawan dari KRPK tersebut bisa mendorong kinerja kepolisian agar lebih baik lagi dalam menangai berbagai kasus korupsi, selain itu juga bisa menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya.(sal)