Pemerintah Diminta Bentuk Regulasi Khusus Rokok Elektrik

Nasional284 Dilihat
banner 468x60

Bandung, 15/1 – Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengusulkan kepada pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik atau vape.

“Regulasi bagi produk tembakau alternatif akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen,” kata Ariyo Bimmo usai menjadi pembicara pada Diskusi Publik Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Geprek) di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

banner 336x280

Menurut dia, saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai.

Namun belum mencakup aspek lainnya, seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan. “Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” kata Bimmo.

Dia berpandangan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif. “Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” ujarnya.

Bimmo juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektrik. “Kami berharap pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, bagi produk tembakau alternatif,” kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Generasi Anti Narkoba Indonesia (Gani) Djoddy Prasetio Widyawan, menjelaskan gerakan sosial ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para anggota asosiasi rokok elektrik, para konsumen dewasa, dan publik mengenai pencegahan penyalahgunaan produk tembakau alternatif.

Hal ini dilakukan melalui distribusi stiker Geprek dan buku panduan kepada toko-toko rokok elektrik di Bandung. “Diskusi ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian kami terhadap industri produk tembakau alternatif di Indonesia, khususnya terhadap isu penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan penggunaan oleh anak-anak di bawah umur,” katanya.

“Dengan pertumbuhan pengguna rokok elektrik yang berkembang pesat, kami memilih Bandung menjadi kota kedua setelah Bali untuk diadakannya kegiatan edukasi dan sosialiasi program Geprek.

Kami ingin edukasi ini dapat tersebar luas ke seluruh aspek, baik pelaku usaha maupun konsumen,” lanjut Djoddy.

Menurut Djoddy, permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia.

Pada pertengahan tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik.

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo menyatakan pihaknya juga mendukung Geprek dan sebagai bentuk komitmennya, AVI Jawa Barat akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun. (ANTARA/YOG)

banner 336x280
Bagikan Melalui