TULUNGAGUNG – Pelajar yang tepergok di dalam kamar kos saat razia Satpol PP Tulungagung pada Rabu 15/1 akhirnya dilepaskan. Namun, si penyedia kamar terpaksa harus berurusan polisi, usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tulungagung. Pria 19 tahun berinisial Z itu ditahan setelah statusnya kini menjadi tersangka.
“Z ini sebenarnya penghuni kos. Dia menyewakan kamar kosnya ke pelajar. Setelah diperiksa, akhirnya ditetapkan tersangka. Lebih jelasnya, besok akan dibeberkan saat rilis pers,” kata polisi yang enggan disebutkan namanya.
Penetapan Z sebagai tersangka, karena diduga telah menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Dia menyewakan kamar kosnya dengan tarif relatif murah. Banderol yang dipasang untuk kamar kos tersebut yaitu Rp 15 ribu perjam, atau Rp 100 ribu untuk satu hari.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelajar dari SMA ternama di Tulungagung ditemukan berada di dalam kamar pada Rabu (15/01). Mereka terjaring razia kos-kosan yang digelar Satpol PP Tulungagung. Dalam razia ini, satpol PP mengamankan 8 orang, empat pria dan empat wanita yang bukan suami istri tengah berada di kamar kos. Tiga diantaranya berstatus pelajar. Razia digelar berawal dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah karena tempat kos yang diduga menjadi tempat prostitusi. (sir/yog)