TULUNGAGUNG – Agus Riyanto warga Desa Blendis, Kecamatan Gondang terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi. Pria 30 tahun itu menjadi tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia menjelaskan, tersangka sebenarnya mengenal korban. Namun hanya sebatas kenal dan itupun belum lama. Tersangka mengaku, bahwa awalnya tidak ada niat mencuri. Namun karena korban meninggalkan motornya dengan keadaan kunci menancap, sehingga muncullah niatan membawa kabur.
Tersangka berhasil membawa kabur kendaraan korban berupa satu unit motor Honda Beat warna merah beserta STNKnya. Tersangka berniat untuk menjual motor tersebut. Alih-alih sempat menjual, rupanya tim Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk tersangka lebih dulu.
Sewaktu proses penangkapan berlangsung, rupanya tersangka melawan dan sempat melarikan diri. Hingga terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan. “Proses penangkapannya terjadi di Blitar. Karena tersangka sempat kabur kesana” ujar Kapolres Tulungagung.
Atas kelakuannya, tersangka dijatuhi pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sir/yog)