BLITAR- video tercemarnya Sungai Genjong yang minggu ini viral di media sosial mendapat respon dari pihak berwenang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur memanggil petinggi PT Greenfields untuk dimintai klarifikasi terkait pencemaran sungai yang terletak di Desa Genjong, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Zainal Kholis, Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, mengatakan hari ini Jumat 24/1 DLH propinsi sedang melakukan hearing dengan petinggi PT. Greenfield. “Sebetulnya DLH propinsi sudah bertindak, dengan melayangkan surat teguran dan peringatan. Dan hari ini sudah memanggil (PT) Greendfield untuk klarifikasi terkait dengan surat peringatan,” ungkapnya.
Dia memaparkan bahwa sebenarnya PT. Greenfields memang masuk dalam berkas perjanjian Amdal area Provinsi Jawa Timur. Kendati demikian, Zainal mengaku jika beberapa kali PT. Greenfields sudah pernah diajak hearing dengan Pemkab Blitar sebelum ini menyeruak. “Oktober awal atau September akhir 2019 lalu kita sudah pernah memanggil (PT) Greenfields untuk melaporkan bagaimana (cara) mereka mengelola lingkungannya,” papar Zainal.
Mengamati luberan limbah peternakan sapi milik PT. Greenfields yang mencemari sungai, Zainul menilai lagi-lagi faktor kesiapan badan kurang diperhatikan. “Kita menyarankan bahwa PT. Greenfields harus memperbaiki pengelolahan limbahnya. Jadi kalau kita sudah menyarankan, itu artinya memang harus ada yang perlu diperbaiki oleh Greenfields,” pungkas Zainul. (bar/yog)