Modus Baru Terungkap, Ngaku Sulit Tidur untuk Dapatkan Resep Dokter

TULUNGAGUNG –  Di awal tahun 2020,  Polres Tulungagung panen tangkapan kasus narkoba. Selama 1 hingga 23 Januari saja, ditemukan 20 kasus dengan total tersangka yang diamankan 31 orang.

 Rinciannya, narkotika 14 kasus dengan tersangka 25 orang, psikotropika 2 kasus dengan 2 tersangka, serta daftar G 4 kasus dengan tersangka 4 orang. Barang bukti yang disita 48 gram sabu, 7.824 butir dobel L, dan 156 butir psikotropika.

 Dalam hal ini, polres juga berhasil mengungkap modus baru praktik terlarang. Yakni, tersangka pergi ke dokter berpura-pura merasa gelisah dan susah tidur. Ini dilakukan hanya sekadar mendapatkan resep dokter. Setelah resep didapatkan, pelaku berangkat ke apotek untuk membeli obat penenang jenis psikotropika sesuai resep dokter. Obat Ini lantas dijual lagi dengan mengambil keuntungan Rp 80-100 ribu perlembarnya. “Pembelian obat ini memang harus dengan resep dokter, dan setelah ditebus akan diarsipkan oleh apotek,”  Jelas Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia Kamis (23/01).

Pandia menambahkan, dari total 31 tersangka, 8 diantaranya merupakan residivis. Semua tersangka ini merupakan pengguna yang sekaligus mengedarkan narkoba. Polres berhasil menyita uang senilai Rp 60 juta, hasil transaksi barang haram itu. “Untuk bandarnya masih kami lakukan penyidikan. Kebanyakan mereka ini jaringan dari Kediri,” Jelas Pandia.

Tersangka ini terbilang nekat dalam melancarkan aksinya. Mereka harus mencari dokter dari luar kota seperti Kediri dan Blitar. Lantaran, seluruh dokter di Tulungagung sudah bekerja sama dengan Polres agar mereka lebih selektif dalam memberikan resep obat penenang. ”Di sini (Tulungagung) kami sudah menggandeng IDI terkait hal ini. Jadi kami pastikan sangat sulit. Namun jika ia bisa mendapat resep dokter dari luar, penebusan resep bisa dilakukan disini juga,”” tambahnya. (sir/yog)

Bagikan Melalui