BLITAR-Setelah viral membuang kotoran sapi atau limbah ke sungai, kini PT Greenfield kembali dikecam dewan dengan masalah yang lain. Yakni, kurang transparan dalam pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemkab Blitar dari bagi hasil keuntungan peternakan PT Greenfield tersebut.
Adib Zamhari, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan meski manjadi investasi besar bernilai trilyunan rupiah di Kabupaten Blitar, namun sejauh ini kontribusi PT. Greenfield bagi pemerintah daerah dianggap masih abu-abu. Terlebih, sikap perusahaan yang kurang transparan. “PT. Greenfield ini PAD-nya belum jelas, berapa pertahun buat kabupaten (Blitar) belum jelas, tapi kerugiannya sudah jelas,” ujar Adib di kantornya, Selasa 4/2.
Menurut Adib, DPRD Kabupaten Blitar sejatinya mendukung keberadaan investor yang ingin mengembangkan usaha di Blitar. Namun tidak bisa dipungkiri, apa yang dilakukan oleh PT. Greenfield, kata Adib sudah terlampau merugikan masyarakat. “Investasi itu bagus, untuk pemerintah daerah dampaknya akan sangat bagus. Sebagai anggota dewan kita senang, tapi tolong yang ramah lingkungan, jangan sampai dengan investasi dia (investor) malah mengartikan yang lain. Akhirnya rakyat yang dirugikan,” kata Adib.
Adib menyayangkan, dalam penanggulangan kasus pencemaran limbah PT. Greenfield dinas lingkungan hidup belum berani mengambil sikap tegas. “Sudah dua tahun lebih, SP satu (surat peringatan) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, bulan April atau Juni 2018 lalu, belum ada lagi peningkatan grade,” imbuhnya.
Paska pertemuan yang digelar DPRD Kabupaten Blitar Rabu 29/1 lalu, Adib mengaku baik dari pihaknya maupun pihak petinggi PT Greenfield belum menjalin komunikasi. Karena itu, PT. Greenfield akan dipanggil lagi untuk memutuskan 2 pilihan yang diberikan dalam pertemuan sebelumnya. “Komisi III memberikan waktu sampai satu minggu, untuk memberikan jawaban atas dua opsi. Opsi yang pertama mengurangi jumlah ternak, yang kedua mereka akan hold (menahan) sebentar sampai mereka akan menyiapkan pengolahan limbah yang standart,” papar Adib (bar/yog)