BLITAR-Rapat kerja Komisi III yang membahas soal limbah PT Greenfield yang menyebabkan pencemaran sungai Genjong di Desa Genjong, Kecamatan Wlingi digelar di DPRD Kabupaten Blitar Rabu 5/2. Namun, tidak ada perwakilan dari PT Greenfield yang hadir dalam rapat tersebut.
Pada rapat kali ini, wakil rakyat sebenarnya ingin mempertanyakan opsi penanganan limbah sesuai deadline yang ditentukan pada rapat sebelumnya. Komisi dibuat geram dan kecewa lantaran tidak adanya perwakilan dari perusahaan peternakan sapi tersebut yang hadir.
Ditemui seusai acara rapat, Panoto, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, mengatakan petinggi PT Greendfield menolak menghadiri pemanggilan kedua mengenai langkah penanggulangan limbah pabrik mereka. Perusahaan ini dianggap mengabaikan keseriusan penanganan limbah. “Kami tidak tahu. Tidak bisa memberikan komentar, tapi pada dasarnya ternyata (PT Greenfield) mengabaikan undangan kami, komisi III,” ujar Panoto.
Meski PT Greenfield tidak hadir, rapat kerja jalan terus. Panoto mengatakan rapat dihadiri anggota komisi III dan satgas percepatan investasi. Ada beberapa poin tegas sikap pemerintah daerah terhadap perusahaan. “Dalam hasil forum tadi, kita bisa dapatkan rekomendasi bupati terhadap PT Greenfield Indonesia yang ada di Kecamatan Wlingi,” papar Panoto.
Poinnya antara lain, tuntutan agar PT Greenfield menghentikan pembuangan limbah cair dan padat ke sungai. Menghentikan sementara aplikasi limbah ke lahan di kawasan peternakan dan sekitarnya selama musim hujan. Ditambah lagi, Greenfield membenahi konstruksi seperti halnya tanggul agar limbah perusahaan tersebut tidak jebol keluar. “Mereka diberi waktu satu minggu lagi untuk menyelesaikan pembuangan limbah. Jika dilanggar akan diberikan surat sanksi langsung oleh bupati. “Tadi sudah disepakati untuk ditindak lanjuti,” papar Panoto.