Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Rental Kamar Kos untuk Mesum

TULUNGAGUNG –  Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap bisnis terlarang,  rental kamar kos untuk berbuat mesum. Kali ini, giliran RW, pemuda asal Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu yang diringkus petugas karena tertangkap basah menyewakan kamar kosnya.

Di hadapan petugas, RW mengaku mengontrak kamar kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung dengan tarif Rp 850 sebulan. Kemudian oleh pelaku, kamar tersebut disewakan Rp 30 ribu perjam atau Rp 50 ribu per dua jam. Pria 23 tahun ini memasarkan kamar tersebut dengan jejaring sosial media berupa facebook. “Kami amankan tersangka ini karena kedapatan menyewakan kamar kos dengan sistem jam-jaman,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia Kamis 6/02.

Pengungkapan kasus ini sebenarnya bermula saat anggota Polsek Tulungagung yang mendapati satu pasangan mesum di dalam kamar kos pada Rabu 5/02.  Lantaran menyakini adanya dugaan prostitusi, petugas tersebut berinisiatif menunggu pelaku hingga keluar kamar.  Setelah keluar kamar, dua orang  itu langsung diamankan ke Polsek Tulungagung.

Saat di polsek, kedua pelaku mesum mengatakan menyewa kamar kos melalui pemuda berinisial RW melalui media facebook. Dari peengakuan ini, petugas melakukan penelusuran dan akhirnya bisa menangkap tersangka penyedia kamar. “Pelaku mesum ini menyewa kamar kos selama satu jam dengan tarif Rp 30 ribu,” papar Pandia.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan pencarian atau kebiasaan. (sir/yog)

Bagikan Melalui