KPK Benarkan Tak Temukan Barang Bukti di Rumah Anggota DPRD Tulungagung

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tidak menemukan barang bukti ketika menggeledah kediaman dua anggota DPRD Tulungagung, Selasa (18/2).

“Iya benar, penyidik KPK juga melakukan kegiatan tersebut sesuai rencana yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Penggeledahan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, dengan tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

“Adalah hal biasa ketika proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang diperlukan terkait perkara, sehingga kemudian penggeledahan dapat dilakukan pada tempat-tempat lain,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan beberapa dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor DPRD Tulungagung, Senin (17/2).

Diketahui, ada dua rumah anggota dewan periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang disasar KPK pada Selasa, yakni rumah Imam Khambali dari Partai Hanura yang berlokasi di Perumahan Sobontoro Indah, masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, dan rumah Suharminto alias Bedut dari Fraksi PDIP, di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Nama yang disebut terakhir merupakan adik kandung dari tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Supriyono. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui