Penyidik KPK Segel Satu Flashdisk di Rumah Ari Kusumawati

TULUNGAGUNG – Tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengesahan  APBD 2015-2018  dengan tersangka mantan ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Kali, petugas lembaga anti rasuah itu menggeledah rumah salah satu rekanan Pemkab Tulungagung Ari Kusumawati di Dusun Jetakan, Desa/Kecamatan Kauman.

 Rombongan 10 anggota penyidik KPK yang dikawal empat anggota polisi sampai di tempat penggeledahan sekira pukul 11.30. Saat tiba di lokasi, Ari Kusumawati  sedang tidak ada di tempat. Namun, tim penyidik hanya ditemui orang tua  pemilik rumah. Tidak kurang dua jam, mereka melakukan penggeledahan.

Menurut penuturan Arianto, orang tua Ari Kusumawati, ada tiga ruangan yang digeledah tim penyidik KPK.  Yaitu ruang kerja, ruang rapat, dan kamar tidur. Penyidik tidak menemukan barang bukti pada penggeledahan kali ini.  Hanya saja, mereka menyegel salah satu flashdisk yang tidak boleh disentuh oleh anggota keluarga. “Tidak ada yang diambil. Cuma tadi ada flashdisk yang disegel. Kami gak boleh menyentuh, kalau ingin pakai harus izin ke mereka,” jelas Arianto seusai tim penyidik meninggalkan kediaman Ari Kusumawati, Rabu (19/02).

Lantaran tidak menemukan barang bukti yang dicari, rombongan penyidik KPK yang menggunakan 4 mobil jenis innova kembali ke Polres Tulungagung (sir/yog)

Bagikan Melalui