Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Janda di Ngunut
TULUNGAGUNG – Rian Dicky (26), pemuda asal Kalimantan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kos Miratun (65), warga Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut. Pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena ingin bersenang-senang dan berlibur ke Bali.
Di hadapan petugas polisi, Rian mengaku sebelum pembunuhan terjadi, dirinya sempat mencuri uang milik korban senilai Rp 4 juta beserta 1 perhiasan kalung. Uang hasil mencuri tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya di Kota Surabaya.
Setelah uang hasil curian tersebut habis, dia berinisiatif mengulangi lagi, mencuri ke rumah Miratun. Namun, aksinya yang kedua ini tak berjalan mulus. Dia tidak mendapatkan uang maupun perhiasan yang disimpan korban di rumah. Dari situlah, timbul niat membunuh korban untuk mengambil perhiasan yang menempel di tubuhnya.
Setelah berhasil menguasai harta korban, Rian langsung kabur dan kembali ke Surabaya. Dari hasil membunuh ini, dia menggondol satu kalung beserta liontin, dua buah cincin, dan dua buah anting. Semua perhiasan itu dijual, pelaku mendapatkan uang Rp 15 juta. Hasil kejahatan itu kembali digunakan pelaku untuk bersenang–senang.
Kapolres Tulungagung AKBP E.G Pandia menjelaskan, tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut hanya untuk kesenangan pribadi. “Dia melakukan ini karena pengen senang-senang. Pengen ke Bali juga,” ujar kapolres, Senin (24/02).
Tersangka kini terancam pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap korban dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(sir/yog)