Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku bahwa partainya mempunyai legalitas untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Intinya semua berangkat dari persoalan di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga dikuatkan oleh putusan MA dan fatwa MA terhadap penetapan calon anggota legislatif terpilih dan kami menjalankan itu sebagai bagian dari keputusan partai,” ucap Hasto usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
KPK, Rabu memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
“Sebagai sekjen, saya jalankan keputusan itu dengan sebaik-baiknya dan tentu saja di dalam menjalankan keputusan itu melekat suatu tanggung jawab yang harus saya jalankan sebagai sekjen,” ujar Hasto.
Ia juga menyatakan bahwa MA juga telah mengabulkan gugatan PDIP perihal uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Sebelumnya kan ada “judicial review” dan “judicial review” tersebut keputusan dari MA sangat jelas gugatan kami dikabulkan hanya karena ada beda tafsir kemudian kami minta fatwa dan itu juga semakin mempertegas,” ungkap Hasto.
Selain itu, ia juga menyatakan dalam pemeriksaannya hari ini dikonfirmasi 14 hal. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa saja hal-hal yang ditanya oleh penyidik tersebut.
“Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya berikan keterangan tersebut dan untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.
Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (24/1). Saat itu, KPK mengonfirmasi Hasto perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dan bagaimana perkenalannya dengan empat tersangka dalam kasus itu.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokatnya Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pergantian antarwaktu. (ANT/YOG)