KPU Surabaya Persilakan Sholeh-Taufik Menggugat

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mempersilakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, M. Sholeh dan Taufik Hidayat menggugat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dukungan.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kota Surabaya, Nafilah Astri Swarist, di Surabaya, Jumat, menegaskan bahwa KPU Surabaya sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi.

“Kalaupun ada gugatan silakan melakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut dia, pasangan bakal calon Sholeh-Taufik tidak bisa memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPU Surabaya sebanyak 138.565 dukungan. Data dari pasangan Sholeh-Taufik yang masuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tercatat sekitar 96 ribu dukungan.

Sedangkan dokumen fisik yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik ke KPU Surabaya sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.

Menurut Nafilah, pasangan calon Sholeh-Taufik tidak dilanjutkan pencalonannya dalam tahapan berikutnya karena tidak bisa melakukan perbaikan. Hal itu dikarenakan penyerahan dokumen dilakukan pada hari terakhir masa penyerahan dokumen syarat jumlah dukungan minimal.

Mendapati hal itu, Bacawali Perseorangan M. Sholeh bersama para pendukung dan kuasa hukumnya mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya di Jalan Arief Rahman, Kota Surabaya pada Kamis (27/2). Kedatangan Sholeh tersebut guna menggugat KPU Surabaya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Menurut Sholeh, pihaknya telah serahkan dokumen syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik plus surat pernyataan sebanyak 193 ribu lembar. Namun, lanjut dia, oleh KPU setelah dicek menjadi 140.384 lembar. “Artinya ada 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kami sesalkan,” ujarnya.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menyesalkan pihak KPU selalu berdalih jika data dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang dimasukkan silon sejak awal tidak memenuhi. “Mestinya 138.500, tapi kita baru menyelesaikan 96 ribu. Tetapi, setelah diteliti KPU, dari 96 ribu itu yang memenuhi 86 ribu. Artinya kita kehilangan 10 ribu,” ujar Sholeh.

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima menerima permohonan pembatalan berita acara KPU Surabaya dari pasangan Bacawali Sholeh-Taufik. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengecek berkas administrasi pendukungnya agar bisa segera diproses. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui