TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung siap bergerak cepat melaksanakan agenda pemilihan Wakil Bupati Tulungagung. Setelah rekomendasi dari partai pengusung, yakni PDIP turun, proses pemilihan bisa digelar paling cepat 23 hari kemudian karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Hal itu disampaikan Suprapto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil bupati DPRD Tulungagung. Setelah rekom diserahkan ke DPRD Tulungagung, pansus segera membentuk panitia pemilihan (panlih) Wakil Bupati Tulungagung. Agenda ini dilaksanakan dalam kurun waktu tujuh hari.
Politisi PDIP ini menjelaskan, panlih memiliki tugas melakukan verifikasi persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon. Setelah persyaratan lengkap, panlih akan melakukan penetapan calon yang akan dipilih. Sebelum agenda pemilihan dilaksanakan, lebih dulu digelar pemaparan visi dan misi calon yang sudah ditetapkan. “Masing-masing tahapan setelah panlih terbentuk, itu 7 hari kerja. Terkecuali pemaparan visi-misi dan proses pemilihan, cuma satu hari,” jelas pria yang juga menjadi anggota Komisi D DPRD Tulungagung.
Adapun jalannya pemilihan wakil bupati, lanjut Suprapto, berupa voting yang nanti akan dilaksanakan secara tertutup. Hanya saja, rapat paripurna pemilihan wakil bupati akan diselenggarakan terbuka untuk umum. “Normanya jika memilih orang, voting berjalan tertutup,” lanjut Suprapto.
Pria ramah ini menambahkan, proses pemilihan calon wakil bupati dilakukan 50 orang DPRD Tulungagung. Namun begitu, pada pemilihan nanti hanya menyisakan 49 orang. Pasalnya, satu anggota DPRD Tulungagung saat ini masih menjadi tahanan KPK terkait kasus suap yang menimpanya. Meski begitu, Suprapto menjelaskan proses pemilihan tersebut masih akan tetap berjalan. “Apapun yang terjadi ya harus tetap berjalan,” jelas Suprapto.
Sedangkan rekomendasi dari DPP PDIP untuk Wakil Bupati Tulungagung sedianya akan turun dalam waktu dekat. Ada 11 kandidat yang telah mengikuti proses penjaringan calon di partai besutan Megawati ini. (sir/yog)