Gadis Belasan Tahun Diperkosa di Kamar Kos

Menyesal: Tersangka Galuh Candra (kiri).

TULUNGAGUNG – Galuh Candra (19) kuli bangunan asal Malang tega memperkosa gadis yang masih berusia belasan tahun. Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Korban sebut saja bernama bunga (14) yang berasal Blitar. Pada saat kejadian, sekiranya pukul 00.30 WIB, korban bersama satu temannya berinisial RN hendak mambeli makan di salah satu warung nasi goreng di daerah Ngunut. Selesai makan, RN mengajak korban untuk bertemu pacarnya Andik di kos-kosannya yang berlokasi di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

Korban yang sedari awal sudah bersama RN pada akhirnya menuruti ajakan kawannya.   Sesampainya di lokasi, rupanya Andik sudah menyewa satu kamar lagi untuk keduanya beristirahat. Lalu setelahnya, Andik mengajak RN masuk ke kamarnya untuk curhat secara empat mata. Di saat yang bersamaan, Galuh menemani Melati dikamar satunya. “Jadi kamarnya ada dua. Yang satu buat RN sama Andik yang tengah curhat. Satunya lagi yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban,” ungkap Kapolres Tulungagung  AKBP E.G Pandia, Senin (09/03).

Lebih lanjut, tepat setelah Bunga memasuki kamar tersebut. Galuh dengan sigap menurunkan celana korbann. Merasa mendapat perlakuan tak pantas, korban berontak dengan mendorong tubuh tersangka. Namun karena tersangka lebih kuat dibanding korban, maka perlawananpun sia-sia. Sehingga akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban. “Korban ini sudah disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali,” imbuhnya.

Tak terima dengan apa yang dilakukan tersangka, koban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Oleh sang ibu dilanjutkann degan melapor ke Polres Tulungagung.

Mendapat laporan beserta ciri-ciri pelaku,Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya bergerak cepat melakukan penelusuran atas jejak tersangka. Hasilnya, pekan lalu Tim Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk pelaku yang memiliki banyak tato di lengan kanannya guna proses hukum lebih lanjut. “Kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korbannya masih dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” tegas kapolres.(sir/yog)

Bagikan Melalui