Jaksa Tuntut Pelaku Pembunuhan Pasutri Dihukum Maksimal

TULUNGAGUNG – Sidang kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di  Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat  di Pengadilan Negeri Tulungagung masuk agenda penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar kedua terdakwa pembunuhan Nando dan Rizal dihukum maksimal 15 tahun penjara. 

Tuntutan JPU dibacakan oleh jaksa Anik Partini.  Dalam tuntutan yang dibacakan, semua bukti sudah lengkap mulai dari barang bukti yang digunakan pelaku seperti senapan angin, keramik yang digunakan untuk memukul kepala korban, hingga jejak kaki terdakwa yang ditemukan tim forensik di tempat kejadian perkara (TKP).

JPU juga mengutarakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa atau pelaku.  Antara lain, terdakwa telah menghilangkan dua nyawa orang, dianggap meresahkan masyarakat, serta berbelit – belit dalam proses persidangan. Menurut JPU, tak ada hal yang bersifat meringankan sehingga menuntut hukuman maksimal. “Semua buktinya sudah jelas kok.  Yang paling jelaskan itu jejak kakinya. Terlihat mereka tergesa-gesa untuk melarikan diri sehingga meninggalkan jejak kaki yang berlumuran darah,” ujar Anik ketika ditemui seusai persidangan.

Sementara itu, Bambang Suryono selaku penasihat hukum terdakwa merasa pembacaan dugaan oleh JPU tak masuk akal. Terlebih jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Sehingga dia memutuskan untuk meminta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan. Lantaran dirasa tuntutan yang dibacakan sangat memberatkan kliennya. “Gak ada identifikasi itu pakai telapak kaki. Kalau fingerprint baru masuk akal. Sedangkan di TKP kan gak ada sidik jari,” tegas Bambang.(sir/yog)

Bagikan Melalui