Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Segera Disidangkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/3), melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Supriyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Ali mengatakan terdakwa Supriyono didakwa dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Adapun total saksi yang diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya sebanyak 132 saksi,” ujar Ali.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015­2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui