Dana Desa Digunakan BLT, Besarannya Rp 1,8 Juta untuk Tiga Bulan

TULUNGAGUNG – Akibat pandemi COVID-19 yang saat ini belum menunjukkan penurunan status membuat pemerintah fokus tangani COVID-19. Salah satu programnya mengalihkan dana desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui bantuan langsung tunai (BLT).  

Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung Anasrudin mengaku, mulanya dana desa dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan. Namun setelah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional membuat pemerintah pusat instruksikan untuk alihkan dana desa dengan membuat bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak.

Anas menjelaskan, ada tahapan yang harus dilalui jika ingin mengalihkan dana tersebut. Menurutnya, dalam penanggulangan bencana diperlukan sosialisasi, edukasi dan lain-lain. Dalam keadaan darurat, tahapan yang dimaksud penyemprotan disinfektan atau penyediaan alat apapun yang berkaitan guna menjaga kesehatan dan pencegahan. Serta hal mendesak menangani pasien atau keluarga miskin yang harus jalani isolasi. “Jadi dengan menerapkan tahapan tersebut, maka pengalihan dana desa diperbolehkan,” jelas Anas ketika ditemui di kantornya seusai rapat dengan pimpinan, Kamis (16/04).

Lebih lanjut Anas mengaku, terdapat aturan baru tentang BLT yang menyatakan dana desa bis menjadi bantuan langsung tunai. Menurutnya, dana desa dapat digunakan 25 persen dari pagu minimal Rp 800 juta. Sedangkan 30 persen dari pagu di atas Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Dan yang terakhir 35 persen dari pagu Rp 1,2 miliar ke atas. Sehingga nantinya setiap satu orang penerima BLT mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1, 8 juta selama tiga bulan terhitung bulan April, Mei dan Juni.

Sementara itu, Anas membeberkan sesuai regulasi hanya warga miskin saja yang bisa menerima bantuan BLT tersebut. Meski begitu, belum tentu semua warga miskin juga bisa mendapat bantuan tersebut.

Menurutnya, kemensos memiliki 14 kriteria warga miskin yang bisa menerima bantuan. Sehingga jika warga miskin tak memenuhi 14 kriteria tersebut, maka tak akan mendapat bantuan BLT. Tak hanya itu, masyarakat yang sudah menerima bantuan PKH, BPNT dan pra kerja juga tak bisa menerima bantuan BLT. “Karena uang bantuan ini sangat riskan, sehingga yang bertanggung jawab dalam menangani kepala desa masing-masing,” kata Anas.(sir/yog)

Bagikan Melalui