Mantan Napi Lakukan Ranmor Sehari setelah Bebas dari Penjara

TULUNGAGUNG – Dua mantan napi asimilasi kembali ke balik jeruji besi setelah Timsus Macan Agung Polres Tulungagung meringkus keduanya atas kasus pencurian sepeda motor (Ranmor).  

Komplotan pencurian kendaraan bermotor di Tulungagung yang berhasil di ringkus Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berjumlah empat orangK  Ketiganya berhasil ditangkap, sedang satu orang masih berstatus DPO. Pada saat proses penangkapan, ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga aparat terpaksa menghadiahi timah panas.

Dua tersangka baru saja bebas dari Lapas lantaran program asimiliasi, dan satu pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada Januari 2020 silam. Tak hanya itu, mantan napi asimilasi itu langsung beraksi melakukan pencurian satu hari setelah dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Yuda Setyantoro mengaku tiga pelaku yaitu HP alias Gembok (33), RM alias Babi (33), T (28). Selain ketiga pelaku tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial Y yang berhasil kabur. “Dari hasil pemeriksaan, HP dan RM merupakan napi yang baru bebas usai mendapat program asimilasi. Keduanya bebas bersyarat pada 6 April 2020 lalu. Dan 7 April langsung melakukan pencurian,” terang AKP Yuda Setyantoro, Rabu (22/04).

Lima unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dari penangkapan ini. Yaitu, satu unit Honda Kharisma dan Yamaha Mio, serta dua Honda Beat yang seluruhnya milik korban. Motor Yamaha Jupiter milik tersangka turut diamankan petugas.

Yudo menambahkan, modus yang dilakukan komplotan tersebut, yaitu menyasar sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah atau indekos. Meski sudah dikunci ganda, namun komplotan ini sangat ahli mencuri sehingga dengan mudah bisa menggondol motor. Lebih lanjut, komplotan tersebut beraksi pada rumah warga yang tengah menjalani karantina mandiri akibat pandemi COVID-19.  Kini, tiga dari empat komplotan pencurian sepeda motor kembali masuk bui. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sir/yog)

Bagikan Melalui