44.056 KPM di Kabupaten Madiun masuk kuota penerima BST

Lintas Jatim1628 Dilihat
banner 468x60

Madiun- Sebanyak 44.056 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur tercatat masuk kuota sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial dalam rangka penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19.

“Masing-masing KPM akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2020,” ujar Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto di sela penyaluran BST di Kabupaaten Madiun, Kamis.

banner 336x280

Sesuai data, pada tahap pertama, dari 44.056 KPM yang menerima BST, baru 40.963 KPM yang menerima. Sisanya akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Kemudian, dari 40.963 KPM yang menerima tahap pertama tersebut, 31.965 KPM menerima BST melalui PT Pos Indonesia, sedangkan sisanya disalurkan melalui sejumlah bank milik pemerintah, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Wabup menjelaskan penyaluran BST tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Madiun. Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan dengan baik dan jika terdapat penerima ganda, diminta untuk segera melapor ke kelurahan, RT, atau RW.

Ia mengakui pendataan untuk penerima bantuan tersebut dilakukan dengan sangat cepat karena pemerintah daerah diberi target untuk segera menyelesaikannya.

“Dengan pendataan yang sangat cepat tersebut, kemungkinan ada kekeliruan. Karena itu, jika ada penerima ganda, mohon segera melapor ke petugas terdekat. Karena itu adalah hak orang lain,” katanya.

Ia berharap bantuan tunai sosial tersebut dapat meringankan kesulitan yang dihadapi oleh warga terdampak pandemi COVID-19.

Adapun penerimaan BST tidak boleh diwakilkan. Selain itu, sang penerima harus menunjukkan KTP, penerima juga menandatangani berkas bukti penerimaan dan difoto. Warga penerima diminta untuk menaati aturan tersebut.

“Kita harus tetap bersyukur. Tidak semua orang berkesempatan menerima bantuan tunai sosial tersebut,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hari juga mengajak masyarakat Kabupaten Madiun untuk disiplin dalam mematuhi protokol pencegahan COVID-19, yaitu dengan memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, tetap di rumah, jaga jarak, dan tidak mudik.(ANT/AN)

banner 336x280
Bagikan Melalui