Kulon Progo- Sebanyak 4.044 pekerja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dirumahkan dan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempat kerja terkena dampak pandemi COVID-19.
Pelaksana tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dari total tersebut, sebanyak 4.000 orang yang dirumahkan dan sebanyak 44 orang di PHK.
“Mereka semua bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah DIY. Untuk luar DIY, belum dapat terdeteksi,” kata Wisnu.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Pemda DIY untuk mendapatkan bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dampak COVID-19. Namun dirinya, belum mendapat informasi jumlah yang mendapat bantuan.
“Kami sudah mengusulkan mereka supaya mendapat JPS dari DIY. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian,” katanya.
Wisnu Wardana mengatakan pihaknya juga sudah meminta mendaftarkan diri dalam pelatihan pra kerja. Tapi jumlah yang lolos dalam latihan prakerja gelombang I dan II juga belum dapat dipastikan.
“Pemkab Kulon Progo belum dapat memberikan bantuan kepada mereka yang dirumahkan dan di PHK,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati meminta Disnakertrans memetakan dapat tersebut yang membutuhkan bantuan sosial dalam menghadapi pandemi COVID-19. Jangan sampai menimbulkan persoalan sosial baru di Kulon Progo.
“Jumlah pengangguran di Kulon Progo akan bertambah banyak, seiring adanya kelulusan SMA/SMK/MA pada Juni ini. Hal ini juga harus mendapat perhatian Disnakertrans,” harapnya.(ANT/AN)