Palembang- Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Sumtera Selatan, menjatuhkan sanksi hukuman bekerja sosial dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) antisipasi penyebaran COVID-19.
Hakim yang bertugas melakukan sidang di tempat bagi pelanggar aturan PSBB di Palembang, Jumat.
Sebagian besar menjatuhkan sanksi melakukan pekerjaan sosial kepada masyarakat yang melanggar aturan wajib menggunakan masker dan pembatasan jumlah penumpang kendaraan bermotor. Namun, ada yang meminta diganti dengan hukuman denda karena malu menjalani hukuman kerja sosial, seperti menyapu jalan dan membersihkan toilet fasilitas umum.
Hakim PN Palembnag Efrata Happy Tarigan mengatakan bahwa pada umumnya pelanggar aturan PSBB dikenai sanksi hukuman melakukan pekerjaan sosial. Namun, ada yang meminta didenda dengan bersedia membayar Rp100 ribu sampai Rp250 ribu sesuai dengan pelanggarannya.
Sesuai dengan ketentuan, sejak penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB pada H+1 Lebaran (26/5) hingga hari ini sudah dijatuhkan sanksi hukuman bekerja sosial dan denda kepada puluhan pelanggar.
Pada hari Kamis (28/5), misalnya, terdapat 25 orang terjaring di pos pemeriksaan PSBB yang sebagian besar melanggar aturan wajib menggunakan masker antisipasi penyebaran COVID-19 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan proses sidang tipiring itu, tercatat 18 orang yang terbukti melanggar aturan PSBB diputuskan sanksi kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, sedangkan tujuh orang lainnya membayar denda.
Sidang pelanggaran yang digelar Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A mengacu pada Perda Nomor 44 Tahun 2020 juncto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal menjelaskan bahwa ada 13 pos pemeriksaan untuk memaksimalkan penerapan aturan selama pemberlakuan PSBB selama 14 hari sejak 20 Mei 2020.
Pos pemeriksaan disiapkan di perbatasan kota dengan kabupaten terdekat untuk memeriksa orang dan kendaraan yang akan masuk sebagai antispasi penyebaran COVID-19. Berikutnya, di beberapa titik dalam kota.
Melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, petugas gabungan Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP memastikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 bagi setiap pengemudi kendaraan roda dua/empat dan penumpangnya.
Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, wajib mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.
Seluruh pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Kota Palembang, kata Rizal, menjalani pemeriksaan di pos check point dengan baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan jika mereka tidak ingin kena sanksi hukuman kerja sosial dan denda sejumlah uang.(ANT/AN)