BPK temukan sejumlah permasalahan saat pemeriksaan LKPD TA 2019

Lintas Jatim372 Dilihat
banner 468x60

Jombang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, menemukan sejumlah permasalahan selama proses pemeriksaan atas LKPD TA 2019.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono mengemukakan permasalahan tersebut antara lain pengendalian atas aset tetap kurang memadai, Pemkab Jombang belum melakukan verifikasi dan validasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pelimpahan pemerintah pusat.

banner 336x280

“Pengendalian atas pengelolaan Pajak Air Tanah dan Retribusi Penjualan Hasil Pertanian juga kurang memadai,” katanya dalam rilis yang diterima, Minggu.

Selain itu, pemanfaatan barang milik daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan 12 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta RSUD Ploso, Jombang. dan, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda.

Namun, ia menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

“BPK berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat mendorong dan memotivasi jajaran pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk di antaranya dalam memanfaatkan penggunaan APBD untuk penanganan dampak COVID-19,” kata dia.

Pemkab Jombang menerima laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2019.

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan daerah (LKD) untuk Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

Penyerahan LHP ini merupakan penyerahan LHP LKPD kedua, setelah sebelumnya pada 8 April 2020 telah dilaksanakan penyerahan kepada Pemkot Madiun.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi dan Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Dari LHP yang diserahkan tersebut, Pemkab Jombang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan ini, Pemkab Jombang berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya. Perolehan itu ketujuh kali didapatkan oleh Pemkab Jombang.

Sebelum LHP atas LKPD TA 2019 diserahkan, BPK juga telah meminta tanggapan pada Pemkab Jombang atas konsep hasil pemeriksaan BPK termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Jombang.

Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keungan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Jombang Agus Jauhari mengatakan berbagai masukan yang diberikan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti.

“Nanti akan ditindaklanjuti instansi terkait,” kata Agus.(ANT/AN)

banner 336x280
Bagikan Melalui